Alpha News – Elya Gabrina Bachmid, saksi dalam kasus gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), mengungkapkan fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Kamis (18/7/2024). Elya, seorang kontraktor, mengakui perannya dalam menyediakan gadis-gadis muda untuk AGK, yang sering ia sapa sebagai Om Haji. Ia membayar mereka dengan uang yang dikirim AGK melalui tiga rekening: BRI, BCA, dan Mandiri.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Harianta, Elya mengaku menjadi penghubung untuk mencarikan wanita cantik untuk menemani AGK. Ia mengantar dan menemani puluhan wanita untuk bertemu AGK di kamar hotel, lalu meninggalkan mereka berdua selama satu hingga dua jam.
“Di kamar itu berdua om haji (AGK) dengan perempuan selama satu sampai dua jam. Saya tunggu di luar. Jadi tidak tahu apa yang dibuat di dalam kamar,” kata Elya, politikus Partai Gerindra, di depan majelis hakim.
Setelah pertemuan, AGK meminta Elya memberikan uang kepada wanita yang menemaninya. “Nilainya bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai Rp50 juta,” ungkap Elya. “Om haji (AGK) yang minta bantu untuk mencari perempuan. Jadi saya bawakan ke om,” tambahnya.
Total uang yang dikeluarkan AGK untuk membayar wanita mencapai Rp3 miliar. Elya mengatakan, dalam sehari AGK bisa bertemu dengan tiga wanita cantik. Beberapa hotel yang digunakan AGK untuk pertemuan ini antara lain Hotel Bidakara dan Swiss-Belhotel di Jakarta, serta Hotel Bela di Ternate.
Saat mengantar wanita pesanan AGK, Elya lebih dulu menghubungi ajudan atau langsung ke AGK dengan memakai kode “Ayu” atau “Cinta”. Setelah direspons, barulah Elya menuju ke hotel bersama wanita tersebut. Elya sering menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu untuk membayar wanita yang dipesan AGK, dan kemudian AGK mengganti uangnya.
“Saya bawa perempuan-perempuan tersebut ke om haji (AGK) agar supaya memudahkan pencairan proyek,” akunya setelah beberapa kali ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait motivasinya membawakan perempuan kepada AGK.