Alpha News – G Ronald Tannur, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, tak kuasa menahan tangis bahagia usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menilai putusan tersebut cukup adil.
“Gapapa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya, Rabu (24/7/2024). Dengan lega, ia menambahkan, “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmat, menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Alhamdulillah,” ucapnya singkat, menunjukkan kebahagiaan atas hasil yang didapat.
Ronald Tannur dinyatakan bebas dari semua dakwaan. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik. Hakim Erintuah menyatakan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang juga putra dari politisi PKB, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, lanjut Hakim Erintuah, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal ini dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Hakim Erintuah, Rabu (24/7/2024) di PN Surabaya.
Hakim Erintuah juga menegaskan agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat sudah menjalani masa hukuman, Ronald menyebut hal tersebut akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Kronologi Kejadian
AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa motif Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR, melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini adalah karena sakit hati.
“Sakit hati ini disebabkan oleh cekcok antara keduanya. Cekcoknya biasa terjadi karena yang bersangkutan terkontaminasi alkohol,” ujar AKBP Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Saat disinggung lebih lanjut mengenai penyebab spesifik sakit hati tersebut, AKBP Hendro memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara detail.
AKBP Hendro sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menerapkan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP kepada Gregorius Ronald Tannur.
“Penerapan Pasal 338 KUHP ini melalui proses panjang dan dinamis sejak awal laporan diterima, pemeriksaan saksi, penelitian alat bukti, pemeriksaan saksi ahli, rekonstruksi, hingga gelar perkara,” ujarnya.
AKBP Hendro menambahkan bahwa saksi ahli yang dilibatkan dalam kasus ini mencakup saksi ahli pidana dan saksi ahli kedokteran forensik.
“Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya keyakinan penyidik tentang adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan,” ucapnya.
Dengan demikian, pasal primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP diterapkan terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, AKBP Hendro juga mengungkapkan fakta baru dalam kasus ini. Ditemukan adanya tindakan kekerasan di dalam lift.
“Kemudian, di basement, pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Pelaku kemudian masuk ke dalam kendaraan dan mengajak korban pulang, namun tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku,” ujarnya.
Hal ini menambah kemungkinan bahwa gerakan kendaraan tersebut bisa melukai korban, lanjut AKBP Hendro.