Alpha News – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, menyatakan bahwa status tersangka yang diberlakukan oleh Polda Jabar tidak sah. Keputusan ini diungkapkan saat Eman membacakan amar putusan praperadilan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016.
Eman juga menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka harus dianggap tidak sah dan dibatalkan secara hukum dalam sidang di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan cukupnya alat bukti, seperti yang diungkapkan tim kuasa hukum mereka dalam sidang praperadilan di PN Bandung pada Selasa, 2 Juli 2024.
Tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa berdasarkan surat DPO dari Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan laporan polisi Rudiana pada 31 Agustus 2016 terhadap Pegi Setiawan alias Perong, penyidik mengeluarkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024. Selanjutnya, penyidik juga mengirimkan surat permulaan penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal yang sama.
Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh narapidana setelah menerima surat tugas dan berita penyidikan.
Pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar menggelar perkara untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka. Tim kuasa hukum Polda Jabar mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan kesepakatan untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka karena telah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup.
Berikutnya, Polda Jabar mengeluarkan surat ketetapan tersangka dan surat perintah penangkapan pada tanggal yang sama, sesuai dengan kesimpulan dan rekomendasi dari gelar perkara tersebut.
Menurut pernyataannya, termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, berdasarkan surat berita penangkapan. Selain itu, telah disusun berita acara penangkapan pada tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh tersangka. Sidang praperadilan Pegi Setiawan dimulai sejak Senin, 1 Juli 2024, dengan pembacaan gugatan dari pihak kuasa hukum. Pada Jumat, 5 Juli 2024, sidang dijadwalkan untuk penyerahan kesimpulan. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis bahwa gugatan praperadilan akan dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman.