Alpha News – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas haram, yakni judi online. Langkah ini merupakan wujud nyata dukungan BNI terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online. Tindakan ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen BNI dalam menjaga integritas sistem perbankan serta melindungi nasabah dari risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal.
“BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang,” ujar Royke dalam keterangan resmi pada Kamis (11/7/2024).
Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan adanya peningkatan signifikan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online. Sementara itu, pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir.
“Jadi, total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening,” sebut Royke.
Lebih lanjut, Royke menjelaskan bahwa BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. Selain itu, BNI juga menghimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.
Lebih jauh lagi, komitmen BNI dalam memerangi judi online ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
“Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah,” pungkasnya.