Polisi mengungkap sejumlah fakta dalam insiden seorang wanita berinisial FN yang tewas terjatuh dari lantai tiga pusat kebugaran (gym) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/6/2024), ketika melakukan treadmill.
Seorang member wanita diketahui terlihat sengaja membuka jendela tempat korban FN terlempar dan jatuh ke lantai bawah. Hal tersebut dilakukannya sesaat sebelum insiden terjadi. Dalam rekaman CCTV terlihat, seusai membuka jendela tersebur, wanita yang mengenakan pakaian olahraga berwarna hitam itu kemudian meninggalkan lokasi.
“Sekitar jam 12.00 WIB, perempuan itu membuka jendela. Setelah itu dia pergi. Ini hal yang akan kami dalami,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kamis (20/6/2024) siang.
Ia mengatakan, member wanita yang sengaja membuka jendela tersebut masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Polresta Pontianak. Dalam waktu dekat, ia akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sejauh ini, sambung Trias, sedikitnya sudah delapan orang saksi yang diperiksa polisi. Di antaranya personal trainer, owner gym, resepsionis, para member, kekasih serta adik korban.
“Selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan terhadap member yang membuka jendela tersebut,” jelasnya.
Trias menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik pusat kebugaran itu, ketika terjadi peristiwa tersebut, jumlah personal trainer yang biasanya menemani member sangat terbatas karena masih dalam suasana cuti Iduladha.
“Sehingga pembagian personal trainer kurang. Biasanya untuk jendela itu ada yang patroli, jika ada yang terbuka akan ditutup. Dan juga memberikan pengarahan kepada member. Namun saat itu, ada yang lagi beristirahat sehingga tak terawasi,” kata Trias.
Hal ini, kata Trias, yang juga akan didalami Polisi penyidik. Terutama terkait alur atau mekanisme serta standar pengawasan member di dalam gym tersebut.
“Ini yang perlu kita dalami, terkait masalah pembagian istirahat seperti apa, tugas seperti apa dan jamnya seperti apa, bakal kita dalami,” ujarnya.
Di sisi lain, Trias mengungkapkan, tidak ada standar baku dalam penempatan posisi alat-alat kebugaran di gedung gym. Belum ada regulasi yang mengatur atau aturan khusus terkait hal tersebut.
“Kalau mengacu pada undang-undang tentang bangunan itu, tidak ada standarnya bahwa treadmill harus berjarak sekian. Yang ada itu keamanan yang diatur misalnya bahaya petir, kelistrikan dan kebakaran. Sarana prasarana perabotan tidak diatur,” tandasnya.