DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana . Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek sempat mengusulkan agar RUU Daerah Khusus Jakarta mengatur pusat aktivitas parlemen tetap berada di Jakarta meski ibu kota pindah ke IKN Nusantara. Namun, usulan tersebut ditolak perwakilan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.
“Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat. Dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menanggapi usulan tersebut. Suhajar mengatakan pemerintah berkeinginan agar semua cabang kekuasaan negara, yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif, untuk pindah ke IKN Nusantara. Dia menyatakan proses itu akan dilakukan secara bertahap.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Hermanto juga sempat menyampaikan usulan yang sama dengan Awiek dalam rapat Baleg DPR pada Jumat, 15 Maret 2024 di Senayan, Jakarta. Menurut dia, RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.
Apalagi, kata Hermanto, Jakarta sudah memiliki bangunan parlemen yang lebih bagus dibanding negara-negara lain. “Karena bangunan di DPR disini ini lebih megah, lebih mewah dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi gitu,” ucap dia.Meski begitu, usulan membuat Jakarta sebagai ibu kota legislatif tidak masuk dalam RUU DKJ yang sudah disahkan pada Senin malam, 19 Maret 2024. Dengan demikian, parlemen akan tetap harus pindah ke IKN Nusantara nantinya.