Kronologi Kasus VINA CIREBON – tengah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Indonesia. Kasus pembunuhan tragis yang terjadi pada 2016 lalu itu diangkat menjadi film dengan judul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’. Disutradarai oleh Anggy Umbara, film tersebut berhasil memperoleh lebih dari 4,5 juta penonton dalam 12 hari penayangan. Kesuksesan film ini juga membuat Polda Jabar berinisiatif untuk mengusut kembali 3 pelaku pembunuhan yang masih berstatus buron.
Melansir dari berbagai sumber, Rabu (22/5/2024), tragedi tersebut bermula saat Vina dikeroyok oleh geng motor bersama sang kekasih, Eky di Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon hingga tewas.
Pengeroyokan itu dilatarbelakangi dendam karena cinta tak terbalas. Sebelumnya, salah satu anggota geng motor, Egi memang sempat menjalin cinta dengan Vina. Namun karena suatu masalah, hubungan tersebut berakhir dan membuat Egi kesal.
Kekesalan Egi semakin memuncak saat mengetahui Vina berencana menikah dengan pacar barunya, Eki. Setelah diusut, Egi dan Eki rupanya merupakan teman dekat.
Lalu pada 27 Agustus 2016 malam, Vina dan Eki berkeliling Kota Cirebon dengan teman-temannya di klub motor. Namun saat hendak melintasi Jalan Perjuangan, pasangan kekasih yang berboncengan itu bertemu dengan geng motor Egi.
Ketika mencoba melarikan diri, motor yang dikendarai Eki dilempari batu dan ditendang oleh teman-teman Egi. Selepas ambruk dari motor, Eki dan Vina dipukuli hingga mengalami luka parah.
Tak hanya itu, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh 11 anggota geng motor tersebut. Setelah melakukan aksi bejatnya, geng motor itu kemudian membuang tubuh Vina dan Eki di bawah jembatan layang agar keduanya tampak seperti mengalami kecelakaan tunggal.
Awalnya, polisi menyebut bahwa Vina dan Eki mengalami kecelakaan lalu lintas akibat menabrak tiang listrik dan trotoar di jembatan layang. Namun karena luka yang sangat parah di tubuh Vina, polisi kemudian melakukan penyidikan ulang dan menemukan fakta bahwa penyebab tewasnya dua sejoli itu karena dibunuh.
Dari sanalah, delapan orang pelaku, yakni Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Hadi Saputra, Sudirman, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal berhasil diringkus. Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup.
Sedangkan satu lainnya mendapat hukuman 8 tahun penjara karena masuk kategori di bawah umur dan kini sudah bebas. Terbaru, Pegi alias Perong ditangkap di Bandung. Sementara itu, dua pelaku lain, yakni Andi dan Dani masih menjadi buronan.
Sebelum akhirnya difilmkan, kasus ini dulunya sempat viral karena arwah Vina diduga memasuki tubuh temannya yang bernama Linda dan menceritakan kronologi peristiwa pembunuhan. Cerita arwah Vina yang direkam tersebut sempat tersebar di jejaring media sosial.
Meskipun tidak bisa dijadikan bukti di mata hukum, tetapi rekaman itu diyakini dapat menjadi petunjuk penyidikan.
Itulah penjelasan cerita Vina Cirebon. Semoga kasus Vina menemukan titik terang dan para pelaku DPO bisa segera ditangkap.