Alpha News – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) berinisial MDR meninggal dunia setelah menjadi korban penjambretan pada (23/6), yang kemudian diikuti dengan penangkapan dua pelaku berinisial MMH dan AYE, yang berasal dari Kota Pahlawan, oleh tim gabungan Jatanras Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa keduanya adalah residivis dalam kasus yang serupa. MMH telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan pada tahun 2014, sementara AYE telah menjalani hukuman penjara selama dua bulan pada tahun 2016.
Polisi awalnya berhasil menangkap MMH terlebih dahulu, dan setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, AYE berhasil ditangkap pada Kamis (4/7).
Setelah melarikan diri dari Surabaya, kedua pelaku jambret tersebut diketahui telah melarikan diri ke beberapa daerah di Jawa Timur, bahkan mencapai wilayah Banyuwangi,” ungkap Totok.
Dalam aksinya, kedua penjambret berhasil merebut tas korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp 63 ribu. Ponsel dan tas milik korban ditemukan hanya 100 meter dari lokasi kejadian. Kedua pelaku mengetahui bahwa korban mengejar mereka hingga Jalan Semarang, Surabaya.
Menurut Totok, dari rekaman CCTV terlihat bahwa korban tersandung sendiri dan jatuh ke arah yang berlawanan, lalu langsung ditabrak oleh sebuah mobil.
Sementara itu, Prof. Akhmad Muzakki, Rektor UINSA, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Timur yang berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap mahasiswa mereka.
Muzakki juga menambahkan bahwa korban dikenal sebagai seorang aktivis di kampus, dan kepergiannya meninggalkan duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar UINSA.
“Korban adalah sosok yang baik. Dia hadir di kelas pada siang hari dan bekerja pada malam hari untuk menghidupi keluarganya. Meskipun sibuk di luar, korban tetap bisa menjalani kegiatan perkuliahan dan organisasi dengan sangat baik,” ungkapnya.