Alpha News – Telah viral remaja berusia 19 tahun dengan inisial RF dari Kota Semarang, Jawa Tengah, telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait tuduhan kasus persetubuhan anak.
Pihak berwenang mengungkap kasus ini setelah RF mengirimkan video intim bersama pacarnya yang berusia 17 tahun kepada orang tua pacarnya.
Dalam peristiwa yang mengejutkan, orang tua NH bereaksi dengan kemarahan setelah menerima video yang dikirim RF bersama pacarnya yang berusia 17 tahun.
Ipda Dinda Aprilia, Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa setelah korban pulang sekolah, orang tua korban mengambil ponsel anaknya. Ini disampaikan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang pada Rabu (19/6).
Setelah kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Akibatnya, pelaku berhasil ditangkap di kamar kosnya yang terletak di daerah Ngaliyan.
“Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku,” ungkap Dinda.
Pengakuan Pelaku Terkait Kasus Video Intim yang Menggemparkan
RF mengakui di hadapan polisi bahwa motifnya mengirimkan video kepada orang tua pacarnya adalah untuk meminta restu dalam hubungan mereka.
RF dan NH adalah teman sekelas di sebuah SMA di Kecamatan Ngaliyan. Mereka memutuskan untuk menjalin hubungan asmara sekitar empat bulan yang lalu.
Selama berpacaran, RF dan NH sering melakukan kegiatan yang biasanya dilakukan oleh pasangan suami-istri di dalam kamar kos yang disewa oleh ibu RF.
Ketika berhubungan intim tersebut, RF merekamnya menggunakan handphone.
“Video saya yang rekam, NH tahu,” ungkap RF.
RF mengakui bahwa dia menyebarkan video tersebut di grup WhatsApp korban dan juga orang tua korban. “Saya ingin mengakui kesalahan saya dan mendapatkan restu untuk hubungan kami,” ujar RF.
Orang tua korban yang menerima video tersebut langsung marah besar. Mereka kemudian mendatangi kos RF untuk mencari tahu alasan di balik pengiriman video tersebut.
Ternyata setelah pertemuan itu, RF ternyata memiliki video lain yang membuat orang tua korban semakin terkejut.
Pada Jumat (14/6/2024), mereka mengajukan laporan terhadap tersangka ke Polrestabes Semarang.
“RF, tersangka dalam kasus ini, juga dilaporkan mengancam korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut, sehingga korban tidak berani memberitahu orangtuanya,” ungkap Ipda Dinda Aprilia, Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang.
RF dihadapkan pada dakwaan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pria Tertabrak Kereta, Diduga Tidak mendengar karena Menggunakan Headset
CATAT! Deretan Tempat Kuliner Malam Paling Menggoda Selera di Pulau Lombok