You are currently viewing Kepala Desa Penyedot Dana Desa Hampir Rp1 M Demi Judi Online

Kepala Desa Penyedot Dana Desa Hampir Rp1 M Demi Judi Online

Kepala Desa Mohammad Suhendri ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa dari tahun 2019 hingga tahun 2022. Selama kurun waktu tersebut, negara dirugikan hingga Rp977.572.401. ( Jatimakmur, Kecamatan Songgom )

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Brebes, penyelewengan uang ini berasal dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan (bankeu) APBD yang tidak direalisasikan oleh tersangka.

Kepala Desa Penyedot Dana Desa Hampir Rp1 M Demi Judi Online

Antonius, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, menjelaskan bahwa Suhendri melakukan penyelewengan sejak menjabat sebagai kades pada tahun 2019. Dana desa yang dikorupsi antara lain berasal dari bantuan penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 34 juta dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 333 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 99,9 juta yang tidak disalurkan.

Selain itu, dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta juga tidak dilaksanakan. Dari jumlah tersebut, Suhendri hanya merealisasikan anggaran sebesar Rp 21.680.000. Antonius mengungkapkan bahwa Suhendri menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi online seperti slot dan judi Singapura serta untuk trading.

“Kami menemukan bahwa uang dana desa digunakan tersangka untuk judi online dan trading,” jelas Antonius. Modus operandi ini mengungkapkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Suhendri selama masa jabatannya.

Pada Kamis (27/6/2024), setelah berkas pelimpahan tahap dua dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes diserahkan ke Kantor Kejari Brebes, tersangka Suhendri langsung ditahan. Kasus korupsi yang melibatkan Suhendri hampir mencapai Rp 1 miliar, dengan dana yang dikorupsi berasal dari berbagai sumber seperti bantuan langsung tunai, proyek padat karya, dan dana penyertaan modal Bumdes hingga dana desa untuk proyek fisik di Desa Jatimakmur.

Akibat perbuatannya, Suhendri dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara antara 4 hingga 20 tahun. Selain itu, ia juga diancam denda minimal Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang.

Kasus korupsi ini telah mengejutkan masyarakat Desa Jatimakmur. Banyak yang merasa kecewa dan marah dengan tindakan Suhendri, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga dan pembangunan desa. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan dana yang telah dikorupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan desa.

Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah dan pihak berwenang lainnya untuk lebih memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Dengan penahanan Suhendri, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan adil. Masyarakat menantikan hasil akhir dari proses ini dan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar selalu mengedepankan integritas dan transparansi dalam mengelola dana publik.

Leave a Reply