Korban merupakan bocah laki-laki berusia 7 tahun asal Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sukabumi – Bocah 7 Tahun Disodomi Berkali-kali dan Dibunuh. Pada Sabtu pagi (16/3), MA bermain ke rumah temannya untuk menonton televisi. Sekitar pukul 08.30, dia pergi meninggalkan rumah temannya dan pergi ke rumah neneknya untuk mengambil rempah pala.
Melintas di sepanjang kebun pala, tiba-tiba MA ditangkap oleh S yang telah berada di sekitar lokasi sebelum kedatangan MA. Tanpa basa-basi, celana MA langsung dipeloroti oleh S. Meskipun MA berusaha melawan, namun kekuatannya kalah. S kemudian mencekik leher MA dengan menggunakan celana hingga korban terkapar lemas tanpa bisa melakukan perlawanan.
Bocah 7 Tahun Disodomi Berkali-kali dan Dibunuh.
Dalam situasi tersebut, S tidak membuang waktu. Ia menyodomi korban, kemudian pergi ke rumah temannya untuk mengambil kemangi yang biasa digunakan warga membuat kerajinan, sementara korban ditinggalkan begitu saja.
Dua jam kemudian, S kembali ke tempat kejadian untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal. Dia menemukan MA masih terbaring di tanah. Tanpa memperdulikan rasa kemanusiaan, S malah melakukan tindakan yang lebih keji dengan mencekik korban hingga yakin bahwa korban sudah tidak bernyawa.
Kekejaman S belum berakhir. Menyadari nafsunya bangkit lagi, ia kembali menyodomi korban yang sudah meninggal. Setelah puas, S membawa tubuh bocah malang itu lalu membuangnya di sebuah jurang.
Jasad bocah MA ditemukan oleh warga keesokan harinya. Tim penyelidik menyelisir Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengidentifikasi kasus tersebut. Pasalnya, tidak ada saksi mata yang melihat kejadian tersebut, namun polisi berhasil mengungkapnya dalam waktu yang relatif singkat. Pada 27 April, S ditangkap saat sedang memanen sawi.
Berdasarkan bukti visum, korban meninggal karena kekerasan menggunakan benda tumpul yang menyebabkan kehabisan oksigen dan akhirnya mati lemas. Terdapat bekas luka di bagian leher dan juga perlukaan di saluran keluar korban. Pelaku tidak membantah perbuatannya. Ia mengaku melakukan tindakan menyodomi korban karena tidak mampu mengendalikan hasrat seksualnya. Ia juga mengakui bahwa ia pernah menjadi korban kekerasan seksual sewaktu kecil. Semua keterangan ini pastinya akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Hukuman pidana kini menanti pelaku. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.