Alpha News – Jennie BLACKPINK dilaporkan ke Kedutaan Besar Korea Selatan di Italia setelah terciduk merokok di dalam ruangan. Selain itu, sang pelapor meminta Kedubes Korea Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporannya.
“Jika terbukti Jennie merokok di dalam ruangan, aku berharap Korea Selatan menghukumnya dengan berat,” ujar netizen yang melaporkan member BLACKPINK tersebut seperti dikutip dari Koreaboo, Selasa (9/7/2024).
Selanjutnya, diketahui bahwa Jennie BLACKPINK mengunjungi Capri, Italia, untuk menghadiri peragaan busana Simon Porte Jacquemus pada awal Juni 2024. Tak sekadar hadir, dia juga menjadi salah satu model yang menampilkan koleksi busana sang desainer.
Namun, sebulan setelah momen itu, tepatnya pada 8 Juli 2024, beredar potongan video dirinya sedang menyesap vape di depan para staf yang sedang mendandaninya. Akibat video itu, sang idol menuai kritik keras dari fans dan netizen Korea.
“Wow, bagaimana bisa kau mengisap vape dan membuang asapnya di muka orang lain?” ujar seorang warganet. Selain itu, lainnya menambahkan, “Walaupun orang-orang di sekitarnya adalah perokok, aku rasa tidak etis dia melakukan itu.”
Beberapa negara, seperti Italia dan Korea Selatan, melarang keras orang-orang merokok (termasuk vape) di dalam ruangan tertutup dan beberapa area outdoor. Oleh karena itu, jika terbukti bersalah, dia berpotensi membayar denda.
Terakhir, Undang-Undang Promosi Kesehatan Korea Selatan mengatur bahwa bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar KRW 100.000 atau setara Rp1,17 juta.