KPK – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pengembangan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017. Apif Firmansyah, ajudan yang merupakan tangan kanan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kembali diperiksa. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada 16 saksi yang kembali diperiksa hari ini, Rabu (5/6/2024), terkait pengembangan kasus penerimaan suap ketok palu RAPBD Jambi. Untuk Apif dilakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin “Hari ini (5/6) bertempat di Polda Jambi dan Lapas Sukamiskin, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu 5 Juni 2024.
Apif diketahui merupakan tangan kanan Zumi Zola yang mengantarkan uang suap kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Uang suap itu untuk mengesahkan Rancangan APBD Jambi 2017 dan 2018. Sedangkan uang digunakan itu, dikumpulkan dari sejumlah kontraktor agar mendapat proyek di Pemerintah Provinsi Jambi.
Ali mengatakan ada 15 saksi yang diperiksa di Mapolda Jambi. Mereka dari kalangan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, PNS, dan pihak swasta. Mereka diantaranya, Chumaidi Zaidi, Cekman, Muhammadiyah, Supriono, dan Elhelwi, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.
Selanjutnya dari PNS yakni, Dody Irawan selaku Mantan Kepala Dinas PU Jambi atau Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi. Budi Nurahman selaku Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017 atau Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi.
Kemudian dari swasta atau kontraktor yakni, Basri selaku Staf Logistik PT. Athar Graha Persada, Rd Sendhy Hefria Wijaya selaku Karyawan PT Athar Graha Persada, Kendrie Aryon Alias Akeng selaku Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Jeo Fandy alias Asiang selaku Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Andi Putra Wijaya selaku Direktur Utama PT. Air Tenang. Kemudian ada Veri Aswandi, Endria Putra, dan Paut Syakarin, dari Swasta. Terhitung sudah 2 hari, penyidik KPK berada di Jambi untuk melanjutkan pengembangan kasus ini.