Elon Musk – Platform media sosial milik Elon Musk, X yang dulunya bernama Twitter, kini menetapkan aturan baru yang mengizinkan pengguna mengunggah atau melihat konten dewasa alias pornografi di platform mereka.Pengguna, menurut X alias Twitter, bisa membuat, membagikan dan menikmati konten pornografi sepanjang konten tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak segan untuk menutup akses platform yang melanggar aturan terkait distribusi konten dewasa atau bermuatan pornografi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, menyebutkan pornografi adalah hal yang dilarang berdasarkan KUHP dan UU Antipornografi.
Sementara di ranah digital, konten pornografi dilarang berdasarkan UU ITE. “Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi,” kata Usman.Ia melanjutkan, “Bila X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71 Tahun 2019, Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten, hingga penutupan akses.”
Sebelumnya memang sudah banyak pembuat konten yang membuat konten berbau seksual di Twitter. Apalagi dengan layanan berlangganan Twitter Blue, ada banyak pekerja seks dan aktor pornografi yang menetapkan biaya berlangganan untuk konten yang mereka unggah.