Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru untuk membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban anggaran negara dan mendorong penggunaan energi alternatif.
Detail Kebijakan Baru
- Pembatasan untuk Kendaraan Pribadi:
- Kendaraan pribadi akan dibatasi pembelian BBM subsidi hingga 60 liter per bulan.
- Pembelian BBM subsidi harus dilakukan melalui aplikasi digital dengan nomor kendaraan terdaftar.
- Pembatasan untuk Usaha Kecil:
- Usaha kecil dan mikro akan mendapatkan kuota BBM subsidi maksimal 200 liter per bulan, dengan syarat menunjukkan dokumen usaha yang valid.
- Pengawasan Digital:
- Pemerintah akan menggunakan aplikasi digital untuk mengontrol pembelian BBM subsidi, termasuk verifikasi identitas dan nomor kendaraan.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat:
- Mengurangi Beban Anggaran: Mengatur distribusi subsidi agar lebih efisien.
- Mendorong Energi Alternatif: Mengurangi ketergantungan pada BBM fosil.
- Meningkatkan Keadilan: Menjamin subsidi tepat sasaran untuk yang membutuhkan.
Reaksi Masyarakat dan Usaha Kecil
Masyarakat dan pelaku usaha menyambut kebijakan ini dengan kekhawatiran terkait kenaikan biaya transportasi dan operasional. Pemerintah berencana melakukan sosialisasi untuk mempermudah transisi menuju kebijakan baru ini.